“Tidak bisa mengendalikan harga, harga kebutuhan minyak goreng ini sehingga rakyat itu menjerit atas kejadian ini,” kata Anto.

Lanjutnya, ia memintak kepada PTUN untuk putuskan bahwa Jokowi dan Lutfi lakukan pelanggaran hukum.

“Kita meminta kepada PTUN supaya memutuskan bahwa presiden dan menteri perdagangan melakukan pelanggaran hukum,” sambungnya.

Sebagai informasi, sebanyak 6 LSM melayangkan surat keberatan atas tata kelola minyak goreng ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 22 April lalu.

Mereka meminta agar Presiden Jokowi dan Lutfi mengendalikan harga dan stok minyak goreng. Mereka antara lain, Walhi, Elsam, Huma, Sawit Watch, Greenpeace, dan Pilnet.