Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) yang dibacakan dalam Sidang Majelis dengan agenda Pembacaan Putusan atas Perkara No. 04/KPPU-I/2021, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Kamis (9/6).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan, perkara ini berawal dari hasil penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap Sidang Majelis Komisi terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 17 UU 5/1999 terkait Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (BBL), yang dilakukan oleh PT ACK.

Baca Juga : KPPU Menilai Penataan Minyak Goreng Harus Dilakukan dari Hulu

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan, PT ACK merupakan perusahaan satu-satunya yang hadir pada pertemuan sosialisasi, sehingga tidak ada substitusi perusahaan jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL untuk tujuan ke luar wilayah Indonesia.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.04/KPPU-I/2021 adalah Harry Agustanto, S.H., M.H., dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., dan Dinni Melanie, S.H., M.E.

Fakta persidangan juga menunjukkan adanya hambatan masuk (entry barrier), sebagai berikut:

a. Berdasarkan Kep-DJPT Nomor 48 Tahun 2020 jo. Keputusan Kepala BKIPM Nomor 41 Tahun 2020 diatur mengenai persyaratan pengeluaran BBL dari wilayah Negara Republik Indonesia adalah harus memiliki dokumen Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP;
b. Faktanya hanya PT ACK yang dapat melakukan pengurusan dokumen SPWP sebagai salah satu syarat pengeluaran BBL dan didukung dengan keterangan para saksi; dan
c. Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan eksportir apabila tidak memiliki dokumen SPWP untuk melakukan ekpsor BBL tujuan keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.