Memperhatikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk membayar berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP Nomor 44 Tahun 2021 jo. Pasal 2 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021, maka Majelis Komisi menilai PT ACK tidak memiliki kemampuan untuk membayar sanksi berupa denda sebagaimana diperhitungkan oleh Majelis Komisi.

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT ACK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU 5/1999.

Lebih lanjut, Majelis Komisi pada Putusannya merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada:

1. Presiden Republik Indonesia agar menginstrusikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk:
a. memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan dan/atau kebijakan;
b. berkonsultasi dan meminta pendapat KPPU sebelum menerbitkan peraturan dan/atau kebijakan terkait ekonomi, bisnis dan perdagangan

2. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor 9120302232765 yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2019 khusus dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).