JAKARTA – Elon Musk digugat oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson sebesar US$ 258 miliar atau setara Rp 3.800 triliun ke pengadilan federal di Manhattan, Amerika Serikat lantaran diduga menjalankan skema piramida untuk mendukung criptocurrency atau uang kripto.

Ia menuduh Elon Musk yang merupajan pendiri perusahaan Tesla, sengaja menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, namun kemudian membiarkan harga jatuh.

Baca Juga : Elon Musk Ajak Karyawan Twitter Bahas Pelonggaran Konten

“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai, namun terdakwa mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya,” kata Johnson dalam aduannya. “Musk menggunakan alasnya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Sskema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan.”

Keith Johnson meminta ganti rugi US$ 86 miliar yang dihitung dari penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021. Ia menginginkan ganti rugi dibayar tiga kali lipat.

Dia juga ingin memblokir Elon Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin. Hakim juga diminta menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.

Dalam tuntutannya, Keith Johnson menyatakan bahwa aksi jual Dogecoin dimulai ketika Elon Musk menjadi tuan rumah acara NBC “Saturday Night Live.”

Keluhan tersebut ditanggapi oleh sejumlah orang terkaya dunia antara lain Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya. Mereka mempertanyakan nilai cryptocurrency. Tesla, SpaceX, dan pengacara Musk belum berkomentar.

Pengacara untuk Keith Johnson tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang bukti yang dimiliki atau diharapkan kliennya untuk membuktikan bahwa Dogecoin tidak berharga.

Belum ada tanggapan pula ihwal Elon Musk yang dituduh menjalankan skema piramida.

Nonton Juga