Takalar, Rakyat News | Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Takalar menyaksikan langsung pembayaran pengadaan lahan Bendungan Pammukulu di Kantor Camat Polongbangkeng Utara, Kab.Takalar, Sulawesi Selatan,”Jumat (24/07/2020).

Pembayaran pengadaan lahan bendungan Pammukkulu Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 33 Bidang Tanah dengan jumlah Dana yang di bayarkan Rp. 4,044,515,600,-

Pembayaran dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polut Kabupaten Takalar yang dijaga ketat Personil Polres Takalar guna kelancaran pembayaran ganti rugi Lahan Bendungan Pammukkulu.

Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono dihadapan masyarakat menyampaikan bahwa berhubungan adanya sanggahan dari tujuh bidang ini perlu mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan sampai tuntas, oleh karena itu kita harus menyelesaikan permasalahan ini sesuai undang-undang yang berlaku dan jangan kita bertolak belakang dengan aturan dan untuk mencari pemecahan masalah ini solusi yang terbaik adalah mengecek langsung lahan yang mendapatkan surat sanggahan dan memastikan siapa yang benar-benar bisa memiliki lahan tersebut.

“Kita wajib memberikan ganti rugi kepada yang betul-betul yang berhak menerima, jadi kami menyarankan agar pihak yang menyangga dan yang di sanggah kita sama-sama ke lokasi dari pada kita bicara di atas meja,”ucap Kapolres Takalar.

“Saya sampaikan siapapun yang melanggarkan hukum, saya tidak segan-segan menindaknya, apalagi berniat memiliki yang bukan hak nya, saya minta untuk mundur kalau tidak akan berhadapan dengan kami,”Tegas Kapolres Takalar.