Program ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana
(KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Sebanyak 48 BKPN senilai total Rp10,08 Miliar telah direalisasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.

Penerima crash program keringanan utang di wilayah Sulawesi Selatan, antara lain: 9 pasien RS dengan nilai utang total Rp78 Juta, 10 UKM dengan nilai utang total Rp4,42 Miliar dan 12 dari K/L dengan nilai utang total Rp0,23 Miliar, untuk wilayah Sulawesi Tenggara antara lain: 4 UKM dengan nilai utang total Rp2,57 Miliar, 9 dari K/L dengan nilai utang total Rp2,71 Miliar, dan untuk wilayah Sulawesi Barat antara lain: 4 dari K/L dengan nilai utang total Rp64 Juta.

Capaian Program Keringanan Utang dengan jumlah persetujuan crash program yang ditetapkan sebanyak 34 persetujuan dan dengan jumlah keringanan nilai total sebesar Rp392,8 Juta.

Current Issue – Program Pengungkapan Sukarela

PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Adapun manfaat dari program ini salah satunya adalah Wajib Pajak tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Sehubungan dengan PPS yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, capaian PPS di Provinsi Sulawesi Selatan antara lain: (1) Jumlah Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS s.d. 26 Juni 2022 yaitu 3.113 WP; (2) Nilai harta bersih yang dilaporkan dalam PPS sebesar Rp6,95 Triliun; (3) Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp687,5 Miliar.

Baca Juga : Kinerja APBN Sulsel TRIWULAN I Tahun 2022

Nonton Juga