MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digagas DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), di aula Kanwil, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga : Aksi Perubahan Meydi Zulqadri Dapat Pujian, Berkat Buah Pikir Kakanwil Sulsel

Tiga Ranperda tersebut adalah, 1) tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, 2) Kurikulum Muatan Lokal, dan 3) Inovasi Daerah.

Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin mengatakan, pelaksanaan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam perubahan tersebut disebutkan, tahapan pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kab Luwu Utara, Basir menyampaikan, pembuatan ranperda dimaksud telah melalui berbagai tahapan dengan mengundang stakeholder terkait dengan ketiga ranperda ini.

“Ketiga ranperda ini dinilai penting sehingga Bapemperda membuat perda inisiatif terutama masalah tanggung jawab sosial dan lingkungan, kurikulum muatan lokal. Khusus inovasi banyak digaungkan oleh Kepala Balitbangda. Terkait inovasi daerah, Luwu Utara sudah beberapa kali menjadi pemateri, tinggal kami kuatkan dengan menghadirkan ranperda tenang inovasi daerah,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga Ranperda di atas ditanggapi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Zona Luwu Utara, diantaranya Asriyani, Fatmawari Rahmat, Andi Rismayana, dan Firmanullah.

Terkait Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikatakan, merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam bentuk Peraturan Daerah bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun perusahaan dan perseorangan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.