Baca Juga : Kemenkumham Pastikan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden

Berikutnya dalam tanggapan Kurikulum Muatan Lokal, perancang katakan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kurikulum muatan lokal Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan Nonformal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan Pemerintah kab/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Pemerintah kab/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal kepada pemerintah provinsi.

“Ranperda ini perlu memperhatikan Peraturan Daerah Kab Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan khususnya terkait kurikulum muatan lokal. Apakah kurikulum muatan lokal didelegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Lalu materi muatan Ranperda ini mengatur kewenangan Pemprov Sulsel bahwa Ranperda ini seharusnya hanya mengatur kewenangan Pemerintah Kab Luwu Utara terkait kurikulum muatan lokal.” ungkapnya.

Terakhir, tanggapan Ranperda Inovasi Daerah, perancang katakan bahwa Ranperda ini dibentuk dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sekaligus dalam rangka peningkatan produk/proses produksi daerah. Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kab. Luwu Utara Awaluddin, Sekwan DPRD Kab. Luwu Utara H. Aspar, jajaran anggota DPRD Kab. Luwu Utara, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna, dan jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.