Jakarta – DPR menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Legislatif mengesahkan aturan pemekaran Provinsi Papua.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Pegunungan Tengah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU),” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan proses pembahasan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua. Pembahasan dilakukan menindaklanjuti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan DPR memiliki kewenangan memekarkan pemerintah daerah di Papua. Hal itu tercantum dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Doli kemudian menyampaikan tujuan dilakukan pemekaran. Salah satunya, mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

“Dan mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Doli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pembahasan tiga RUU pemekaran wilayah Papua. Menurut dia, proses pembahasan berjalan baik.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua DPR dan seluruh pimpinan, serta anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” ujar dia.

Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37. Tugas selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu pembangunan infrastruktur pemerintahan tiga provinsi baru tersebut.

Proses pembangunan dimulai 2023. Biaya pembangunan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga : Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sulsel Kocok Kembali Alat Kelengkapan Dewan

Nonton Juga