“Selama ini belum pernah ada negara G20 yang menginisiasi pembahasan renewable energy dalam kerangka antikorupsi, kita menjadi negara yang pertama,” kata Rolliansyah.

Namun, lanjutnya, usulan Indonesia itu belum mendapat dukungan yang cukup untuk dapat dibahas lebih lanjut pada tahap prinsip-prinsip tingkat tinggi atau high level principle (HLP).

Meskipun demikian, Delegasi Indonesia tetap mengupayakan agar hasil diskusi terkait isu itu yang berlangsung selama ACWG Putaran Ke-2 dapat terangkum dalam catatan latar belakang atau background notes.

Dokumen tersebut dapat menjadi rujukan bagi negara anggota G20 yang ingin kembali mendalami isu antikorupsi pada sektor energi terbarukan pada pertemuan berikutnya.

Dalam acara ACWG putaran kedua, pembahasan mengenai pencegahan korupsi pada sektor energi terbarukan berlangsung pada Kamis (7/7). Pembahasan isu tersebut digelar dalam format diskusi panel dengan menghadirkan pembicara, antara lain KPK, delegasi Norwegia (Statkraft), Delegasi Amerika Serikat yang diwakili Kementerian Hukum AS, Bank Dunia, dan Kantor Perdana Menteri Spanyol.