JAKARTA – Perkembangan teknologi jaringan internet yang semakin pesat serta kebutuhan akan teknologi jaringan komputer yang semakin meningkat, menjadikan teknologi internet memilik banyak fungsi dan memudahkan pekerjaan sehari-hari kita melalui internet.

Kita dapat melakukan berbagai macam kegiatan kegiatan hanya dengan melalui jaringan internet, kegiatan komersil menjadi salah satu bagian terbesar serta memiliki pertumbuhan yang sangat pesat serta dapat menembus batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan perputaran kehidupan dunia dapat diketahui selama 24 jam hanya melalui teknologi internet atau yang lebih dikenal dengan cyberspace.

Kemudahan dalam berselancar di dunia maya menyebabkan munculnya sebuah tindakan kejahatan dengan teknologi internet atau yang dikenal dengan cybercrime. Kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan internet atau cybercrime marak terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini dan jenis kejahatan ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi dengan modus yang kian beragam. Ditambah lagi dengan pola kehidupan yang mulai berubah dengan adanya pandemi covid-19.

Fajar Budiman selaku Sekjend DPN PERMAHI menyampaikan bahwa banyak macam jenis kejahatan cyber yang kerap terjadi, namun dampak dari kejahatan cyber tidak dapat dirasakan secara langsung oleh korban padahal kejahatan cyber ini memiliki efek yang sangat besar bagi korbannya, apalagi dengan berbagai macam kasus peretasan yang pernah terjadi di beberapa Lembaga negara dengan berbagai macam jenis serangan yang terjadi.

Peretasan yang kerap di alami oleh lembaga di Indonesia merupakan Pencurian Data Pribadi, dalam hal ini data yang diretas seperti foto E – KTP, No Rekening, Akta Kelahiran, NPWP dan data pribadi lainnya yang dapat di perjualbelikan secara bebas melalui jaringan internet.

Dalam hal ini, Fajar juga menyampaikan bahwa sudah ada ratusan ribu dokumen Pribadi yang telah di perjualbelikan secara ilegal melalui jaringan internet, ini satu hal yang sangat berbahaya karena menyangkut tentang data pribadi.