JAKARTA – Sidang kasus pelanggaran kode etik yang menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar atas dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero) tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Baca Juga : Energi Baru dan Terbarukan Rawan Korupsi, KPK : Negara G20 Waspada

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak akan melanjutkannya.

“Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut,” ucapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.

“Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

“Saya menerima penetapan majelis,” kata dia.

Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama. Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.