MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Inspektorat mempercepat hasil audit proyek pedestarian Malino, Kabupaten Gowa. Audit akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menetapkan tersangka.

“Kejaksaan sisa menunggu hasil audit Inspektorat untuk menetapkan tersangka. Karena itu kami minta Inspektorat tidak mengulur penyelesaian audit,” tukas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (11/7/2022).

Menurut Ansar, Cabjari Malino sudah melangkah ke tahap penting dalam kasus ini. Inspektorat harusnya menunjukkan komitmen yang sama.

“Kami minta komitmen Inspektorat dalam pemberantasan korupsi. Caranya sederhana. Tinggal selesaikan audit. Dan kejaksaan akan menetapkan tersangka,” tandasnya.

Ansar berjanji akan mengawal kasus ini. Ia mengaku akan terus mendorong kejaksaan menuntaskannya.

“Jadi selain kejaksaan kita juga konsen mengawal audit di Inspektorat. Jangan sampai audit justru menghambat penyelesaian kasus,” ucapnya.

Sebelumnya penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Malino mengaku telah menemukan indikasi yang mengarah pada korupsi terkait proyek pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Meski audit Inspektorat belum keluar, penyidik telah menemukan indikasi pidana.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Tapi sudah ada beberapa indikasi yang kita temukan mengarah pada tindak pidana,” ungkap jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir.

Beberapa indikasi juga menguatkan dugaan penyidik. Di antaranya, simpulan dari ahli konstruksi yang menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan.

Pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Proyek yang dikerja tahun 2019 ini menelan anggaran Rp5 miliar.

Terdapat dua item pembangunan dalam proyek ini. Yakni pedestarian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.