Jakarta – Melihat banyaknya fenomena Ketua Partai menjadi Menteri di Indonesia, Permahi menyoroti hal tersebut dibolehkan atau dilarang menurut Undang-undang yang ada.

Ketua umum Permahi, Fahmi Namakule menilai bahwa hal tersebut sudah melanggar pasal 23 Undang-undang 29 Tahun 2008 tentang Kementerian.

“Cukup jelas pada UU tersebut, bahwa dijelaskan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik,” ungkapnya, Kamis (14/07/2022).

Selain regulasi tentang Kementerian Negara, perlu juga diketahui bahwa terdapat Undang-undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dalam ketentuan pasal 34 disebutkan bahwa keuangan Partai politik bersumber dari “Iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari anggaran belanja Negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.”

Lanjut Fahmi saat ditemui di Bandar Lampung, logikanya Ketua Partai sudah ada anggaran dari Negara untuk menghidupi suatu Partai dan ini diatur dalam Konstitusi Negara.

Dalam beberapa waktu lalu, banyak Menteri-menteri yang juga Ketua Partai Politik melakukan manuver dan memanfaatkan agenda kerja sekaligus untuk mempromosikan dirinya atau anggotanya kepada Konstituen di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, Permahi menilai bahwa setiap Ketua Partai Politik yang merangkap jabatan sebagai menteri hal ini tentu Inkonstitusional.

“Adapun sudah jelas bahwa larangan sebagai mana dimaksud Undang-undang Kementerian Negara, tentu ini mempertegas bahwa Partai Politik yang anggarannya berasal dari APBN Ketua Partai tidak dibolehkan menjadi Menteri,” tutupnya.

Baca Juga : DPN PERMAHI: Regulasi Hukum sebagai Solusi dari Cyber Crime

Nonton Juga