JAKARTA – Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia merespon terkait kabar penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akibat dari terjadinya pelanggaran sistem perekrutan pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga : Setiba dari Swiss, Jenazah Eril akan Lalui Jalur Darat  Menuju Pemakaman

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan bahwa sisem tersebut merupakan mekanisme rekrutan yang diluar kesepakatan dari MoU dan hal itu tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama.

“Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU. Hal ini tentu tidak sesuai isi MoU yang sudah ditandatangani bersama,” ujar Judha dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut Judha, SMO ini membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi. Sebab, mereka yang berangkat ke Malaysia melalui sistem ini tak mendapat pelatihan terlebih dahulu.

Mekanisme tersebut juga bertentangan dengan UU No.18 tahun 2017 mengenai pekerja migran.

Menanggapi pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia kemudian menggelar rapat yang melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Lanjut Judha, hasil dari rapat tersebut memutuskan untuk hentikan sementara PMI hingga Malaysia melakukan klarifikasi dan berkomitmen untuk menghentikan mekanisme sistem online penempatan sektor domestik.

“[Dari rapat tersebut] diputuskan untuk menghentikan sementara PMI ke Malaysia
hingga dapat klarifikasi dari Malaysia. Termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem online untuk penempatan sektor domestik ke Malaysia,” ucap Judha.

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, sebagai perwakilan Indonesia di Negeri Jiran, kemudian menyampaikan keputusan itu kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Usai menyampaikan penghentian sementara, Kementerian SDM Malaysia menyatakan akan membahas permasalahan tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.