MAKASSAR — Kasus kosmetik ilegal terus berproses di Aparat Penegak Hukum (APH). Terbaru, berkas tersangka dinyatakan lengkap penyidik Kejati Sulsel.

Terkait hal tersebut, Direktur Lembaga Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar tak lupa memberi apresiasi pada APH. Apalagi kasus ini telah lama menjadi sorotan publik.

“Tentunya kita apresiasi langkah aparat penegak hukum. Pertama karena ada kemajuan proses hukum dalam kasus ini. Kita berharap kasus ini ditangani hingga tuntas,” kata Ansar.

Namun kedepan, aparat penegak hukum diminta ikut menindak para pelaku pengedar kosmetik ilegal yang masih marak diperdagangkan. Terkhusus mendalami para pemilik dan pembuat kosmetik ilegal ini.

Ansar menyebut, ada beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi para owner atau pemilik kosmetik ilegal. Pertama pada sektor pajak yang dinilai sangat jelas tidak ada legalitas hukumnya dalam beroperasi dan itu menunjukkan bahwa para owner menghindari pajak.

“Jadi memang banyak masalah di sana. Dari prosedur pendirian perusahaan, legalitas izin dan sebagainya itu melabrak aturan. Mereka tidak melewati proses sesuai regulasi. Di situ ada potensi pidananya,” kata Ansar.

“Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya.
Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa poin yang disebut bisa menjerat para pembuat produk kecantikan ilegal itu seperti prosedur pendirian perusahaan.

Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.

“Nah ini kelihatannya sederhana tapi justru dominan dari owner ini tidak berbadan hukum. Karena itu tadi. Mereka menghindari pajak,” jelasnya.