Maros, Rakyat News – Pemerintah Kabupaten Maros dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan 2017 kabupaten Maros, dengan nilai anggaran sebesar Rp159.288.120.853. Sebelumnya APBD Maros sebesar Rp1.259.001.104.000, setelah penambahan tersebut, naik menjadi Rp1.418.289.225.853.

Dilansir di laman resmi pemkab maros, sekretaris Daerah Maros H Baharuddin mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017, terdapat anggaran belanja pokok sebesar Rp1.258.914.066.000, berubah menjadi Rp1.418.258.431.746, atau bertambah sebesar Rp159.344.365.746.

Menurutnya, perubahan pada pendapatan dan belanja daerah tersebut disebabkan karena adanya perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat, antara lain adanya tambahan pendapatan seperti, dana hibah pasca bencana, dana bos, hibah PDAM, dana perimbangan DBH, pajak bukan pajak, pengembalian dan tambahan PAD pada pajak restoran PPJ, PBB, dan BPHTB serta IMB.

“Dengan tambahan pendapatan tersebut, maka sudah pasti bagian belanja mengalami penyesuaian anggaran,” jelasnya dalam rapat paripurna penetapan APBD-P, senin kemarin.

Sementara Kepala Dinas Keuangan Maros, Takdir mengatakan dalam APBD-P juga dianggarkan untuk pendapatan anggota DPRD Maros.

“Tambahannya sekitar Rp3,6 Miliar,” katanya. Pendapatan itu mulai berlaku 1 Agustus 2017.

“Ada kenaikan empat kali dan mulai berlaku per Agustus,” katanya.
Diakuinya kenaikan itu meliputi gaji, biaya transportasi, serta tunjangan reses.

“Kita mengacu pada aturan yang ada dengan adanya kenaikan pendapatan anggota DPRD Maros,” sebutnya.

(Man/Rakyat News)