JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan koordinasi penguatan pemahaman pengawasan kepada disabilitas, di ruang media center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Rabu (20/07/2022).

Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Jeneponto Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Hamka, S.Pdi menyampaikan bahwa saya sangat berterima kasih atas antusias peserta disabilitas pada kegiatan kita hari ini, semoga kedepannya kita bisa bersama-sama untuk mengawal pemilu 2024 mendatang.

“Melalui kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan bagi Kelompok Disabilitas ini kami harapkan adanya peran aktif dari kelompok disabilitas untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pengawasan pemilu 2024 mendatang”, tutur Hamka.

Kemudian Ketua DPC PPDI Hasrul Palinrungi mengatakan sangat berterima kasih karena bawaslu sudah mengundang teman-teman disabilitas, dalam hal ini ada hal-hal positif yang sangat bermanfaat bagi penyandang disablitas di kegiatan ini kita bisa belajar masalah akses penyandang disabilitas ataupun hal-hal yang ada pelanggaran disaat penceblosan kita teman-teman penyandang disablitas bisa mendapatkan itu, kalau pun nanti ada teman yang mengalami atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka tentu kita sebagai penyandang disabilitas dan sebagai masyarakat umum bisa melapor ke Bawaslu.

“Saya ucapkan terimakasih banyak, tentu Kita kedepannya mungkin akan bekerja sama dengan pihak Bawaslu, sehingga pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masalah Politik tentu bisa dapat terlaksana, hak politik kita disini adalah berhak memilih dan dipilih untuk menjadi figur publik”, tutup Hasrul Palinrungi.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.H.L Arumahi, Direktur Pattiro Jeka Suryani Hajar G, S.E., M.M sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H., Anggota Bawaslu Kordiv Pengawasan Hamka, S.Pdi, dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Rosmawati Lallo, S.Pd., M.M., Ketua DPC PPDI Hasrul Palinrungi dan 25 peserta disabilitas terundang. (*)