JAKARTA – Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. meraih juara di 2 (dua) Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) di Kejaksaan RI Tahun 2022, yaitu Juara 2 untuk LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung dan Juara 3 untuk LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 tahun 2022 yang diikuti para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Khusus untuk LKTI yang diselenggarakan Kejati Maluku terbuka untuk umum.

Pada LKTI yang diselenggarakan Kejaksaan Agung mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Pada kompetisi tersebut, Ibnu membuat karya tulis berjudul “Optimalisasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Melalui Layanan Pemulihan Ekonomi Nasional Terpadu”.

Pria kelahiran Ujung Pandang ini menyampaikan layanan ini akan dilaksanakan oleh Satuan Khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung dan bertugas mengoptimalkan tugas dan wewenang Kejaksaan dengan mengintegrasikan masing-masing bidang di Kejaksaan untuk membuat layanan yang mensukseskan Program Pemulihan Ekonomi. Hasil akhirnya adalah adanya laporan pertanggungjawaban yang akan dipertanggungjawabkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden dan DPR.

 

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan adapun 9 (Sembilan) layanan yang digagas oleh Ibnu, yakni 1) Operasi Intelijen Penegakan Hukum Dalam Rangka Kepatuah Protokol Pencegahan Covid-19 dan Pertimbangan Hukum Terhadap Kebijakan PPKM; 2) Kolaborasi Bidang Intelijen Dengan Bidang Datun Melalui Pengamanan dan Pendampingan Hukum Dalam Investasi dan Kemudahan Berusaha; 3) Memaksimalkan Pidana Denda Untuk Peningkatan PNBP; 4) Penerapan Restoratif Justice dan Denda Damai Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Umum/Ekonomi; 5) Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Pada Jampidum; 6) Kampanye Penggunaan Produk Dalam Negeri; 7) Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri; 8) Kolaborasi Bersama Lembaga Donor; 9) Pengawalan Terhadap Revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Semua merupakan layanan yang dapat menghadirkan peran Kejaksaan dalam mensukseskan Program PEN.

Selain itu, untuk mengoptimalkan layanan tersebut, Ibnu mengagas novelty.

“Pemulihan ekonomi bukan hanya sekedar program, melainkan tujuan hukum yang humanis. Sehingga, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum berkewajiban untuk mewujudkan pemulihan ekonomi sebagai tujuan hukum yang humanis tersebut,” jelas Dosen pada International School President University.

Pada LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mengusung tema “Restorative Justice Dalam Dimensi Penegakan Hukum Di Bidang Penuntutan Dan Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia“. Pada kompetisi tersebut, Ibnu membuat karya tulis berjudul “Jaksa Agung Sebagai Simbol Keadilan Restoratif (Strategi Penguatan Keadilan Restoratif Di Bidang Penuntutan)”.

Menurut Ibnu, dengan berbagai peran, tanggung jawab, tugas, wewenang, serta berbagai kebijakan yang dilakukan Jaksa Agung berkaitan dengan keadilan restoratif, menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai simbol keadilan restoratif yang bertanggungjawab untuk menjaga marwah keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“UU Kejaksaan merupakan satu-satunya undang-undang yang secara expressive verbis memberikan kewajiban kepada penegak hukum, yakni Jaksa Agung untuk mewujudkan keadilan restoratif,” tegas Ibnu.

Melalui 2 (dua) karya tulis tersebut, Ibnu berharap gagasannya tersebut dapat memberikan konstribusi bagi Kejaksaan dan yang paling penting bagi masyarakat Indonesia.

Biodata:

Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H., Ujung Pandang, 30 Oktober 1991. Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada usia 27 tahun di Universitas Muslim Indonesia tahun 2019. Berdinas di Kejaksaan sejak tahun 2014. Juara III LKTI HBA (2014), peraih SIDHAKARYA (2015), Rangking PPPJ (2017), dan Juara I LKTI HBA (2018) ini ditugaskan sebagai Jaksa pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung. Lulusan berprestasi FH UMI (2013) ini juga aktif sebagai Dosen pada International School President University. Sering dipanggil sebagai narasumber, panelis, dan memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana. Aktif sebagai penulis buku, artikel online, dan editor buku hukum.

Baca Juga : Hadir Sebagai Ahli, Fahri Bachmid Soroti Keputusan dan Tindakan Pemerintahan Kementerian ESDM RI
Baca Juga : Pengujian UU Hak Cipta di MK, Otto Hasibuan Hadirkan Pakar HTN Fahri Bachmid sebagai Ahli

Nonton Juga