RAKYAT.NEWS, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI), Fahri Bachmid mengatakan, bahwa berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Kemudian dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

“Konsekwensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 7 Februari 2023.

Fahri Bachmid menjelaskan, Beleeid “satu atap” memberikan tanggung jawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, maka tentunya sangat diperlukan kepemimpinan ditubuh Mahkamah Agung RI yang kuat dan kredible yang mempunyai visi yang jauh ke depan

Fahri Bachmid berpendapat, kepemimpinan MA haruslah figur yang negarawan serta menguasai aspek hukum serta kepemimpinan yang berwibawa dan kuat. Itu agar terwujud pengadilan yang unggul (court excellence), jika merifer pada persyaratan dalam “The International Framework for Court Excellence” yang merupakan produk dari “The International Consortium for Court Excellence”.

Ketujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan/proyeksi dan kebijakan (court planning and policies), sumber daya pengadilan [court resources (human, material and financial)], proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence).