Makassar, Rakyat News – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar memberi peringatan penyegelan pada empat hotel di kota Makassar yaitu hotel Ramayana, Hotel Marina, Hotel Lucky, dan Hotel Adipura.

Hal memalukan ini, lantaran  keempat hotel ini belum melunasi pajak sejak beberapa bulan, di antaranya ada yang menunggak 2 atau 3 bulan.

Kepala Sub bidang (Kasubid) hotel dan air bawah tanah, Harryman mengatakan peringatan penyegelan ini sudah sesuai prosedur, ini tindak lanjut dari peringatan yang tidak direspon dengan baik

“Peringatan ini sesuai dengan prosedur berlaku, kita sudah kasih surat pernyataan dan sudah datangi mereka harusnya berkewajiban  membayar, karena  sudah tanda tangan surat pernyataan waktu hari rabu, harusnya mereka membayar di hari rabu karena surat penyataan itu di hari rabu,” ujar Harryman, senin 21/08/2017).

Lanjut ia, mengatakan keempat hotel sudah beberapa bulan belum membayar pajak, 10% dari pendapatan yang mereka hasilkan sebulan.

“Pemerintah sudah memberikan cara yang persuasif. Bila terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda 2% setiap bulan yang menunggak”. ujar Harry

(Abhil/Matasilsel)

 

YouTube player