RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi masih menyelidiki kecelakaan yang melibatkan Mualana Malik Ibrahim (18), putra Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turtesi. 

Baca Juga : Danny Pomanto Satu Padu dengan Masyarakat Toraja Nikmati Parade 110 Tahun IMT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan polisi dijadwalkan akan memeriksa 11 saksi terkait peristiwa yang menewaskan Syamil (18) itu.

“11 yang akan dilakukan pemeriksaan,” katanya, Jumat (7/4/2023).

Trunoyudo mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut setelah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, kata Trunoyudo, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kemarin kan penyelidikan itu sifatnya sudah dilakukan dan dalam bentuk interview. Kemudian naik penyidikan akan di BAP saksi dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Polisi telah menyelesaikan gelar perkara dalam kasus kecelakaan. Alhasil, status kasus yang semula yang masih dalam penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

“Dihasilkan peningkatan status pada proses penyelidikan menjadi proses penyidikan,” katanya, Selasa (4/4/2023).

Trunoyudo menjelaskan proses gelar perkara dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan kurang lebih 4 jam, terhitung sejak pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam proses gelar perkara, dihadirkan beberapa pihak selain penyidik, dari Itwasda hingga pengawas penyelidikan.

“Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain, ada Itwasda, Bidpropam, Bidkum, pengawasan penyidik. Ini yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Trunoyudo, akan dilakukan pemeriksaan beberapa pihak yang terlibat yang nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Penyidik telah melakukan langkah-langkah, tentunya ini akan ditingkatkan dalam proses BAP dalam penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga : Transaksi Janggal Rp 500 Miliar dan 40 Rekening Milik Rafael Alun Diblokir