Alasan Singapura Legalkan Hubungan Sesama Jenis
JAKARTA – Kini Singapura menjadi perhatian publik setelah Perdana Menteri, Lee Hsien Loong umumkan pembatalan undang-undang riminalisasi hubungan gay atau Pasal 377A KUHP pada Minggu (21/8).
Baca Juga : Timnas Indonesia Menang Telak Atas Singapura di Piala AFF U-16
Kebijakan tersebut menjadikan Singapura menjadi negara Asia yang mengizinkan hubungan sesama jenis secara publik.
Lee mengatakan masyarakat Singapura terkhusus generasi muda telah menerima keberadaan kaum tersebut maka itu menjadi alasan mengapa dibatalkannya UU kriminalisasi tersebut.
“Karena itu, saya percaya ini (pencabutan UU kriminalisasi hubungan gay) hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” ucap Lee seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Lanjutnya, keputusan tersebut akan beriringan dengan hukum adat yang berkembang saat ini.
“Keputusan ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial yang berkembang saat ini. Saya berharap ini dapat memberikan kelegaan terhadap kaum gay Singapura,” jelasnya.