Meski mencabut Pasal 377A yang diterapkan era kolonial, Lee menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi definisi pernikahan antara perempuan dan laki-laki. Dengan begitu, Singapura masih belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.

“Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya,” kata Lee.

Sebelum Singapura, India menjadi salah satu negara Asia yang lebih dulu mencabut undang-undang larangan hubungan gay pada 2018.

Thailand pun dikabarkan tengah menggodok rencana serupa untuk melegalkan hubungan sesama jenis.