RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dapat dipanggil paksa untuk diminta keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Pasalnya, proses hokum yang dilakukan KPK masih dalam penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, SYL belum ditetapkan sebagai saksi. Dengan demikian, KPK belum bisa melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tak kunjung memenuhi undangan.

“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” kata Ali.

Meski begitu, Ali mengatakan Syahrul Yasin Limpo tetap akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

“Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” imbuh dia.

KPK sudah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi kepada SYL sebanyak tiga kali. Undangan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun KPK pertama kali melayangkan surat panggilan ke Syahrul pada 6 Juni lalu. Kemudian, Syahrul mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada 9 Juni.

Selanjutnya, KPK mengirim surat panggilan kedua tertanggal 12 Juni untuk pemeriksaan hari ini, Jumat, 16 Juni. Namun, Syahrul kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada 27 Juni. Ia telah mengirim surat ke KPK kemarin.

Syahrul mengaku sedang menghadiri pertemuan menteri G20 di India. Setelahnya, Syahrul berencana ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.