“Kami juga mengintensifkan pengelolaan dan layanan pengaduan publik melalui sms-center 081383034444 dan 2106 serta mengembangkan whistleblower”s system yang dapat diakses melalui https://pertanian.go.id/wbs/. Jadi kalau Saudara Abraham dan masyarakat punya informasi soal ini segera dilaporkan.

 

Pencapaian Kerja yang Mengagumkan

 

Sementara itu, dalam kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat itu dikomandani oleh Andi Amran memang berhasil mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus mengangkat harkat dan martabat kesejahteraan petani Indonesia. Hasil kerja keras tersebut perlahan mulai menampakkan hasilnya. Bahkan tak urung, Presiden Jokowi memberi ‘acungan jempol’ terhadap kinerja tersebut.

 

Dalam kepemimpinan Mentan Amran, Kementerian Pertanian memang melakukan berbagai terobosan baik dalam internal kementerian maupun terobosan dalam menggenjot produksi pangan nasional.

 

Hal ini ditandai dengan melakukan transformasi dan reformasi birokrasi dengan menempatkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam ikut aktif melakukan pengawasan internal. Sedangkan upaya keluar dengan melakukan terobosan brilian dengan mengeluarkan berbagai kebijakan serta program yang langsung mampu menyentuh akar persoalannya. Semua ini dilakukan demi kecintaannya pada petani dan bangsa ini.

 

Secara sistemik Kementan telah menyusun roadmap pembangunan pertanian komoditas jangka panjang. Pada dokumen tersebut disebutkan secara jelas pada 2017 tidak ada impor beras, jagung, cabai dan bawang merah, 2019 tidak impor gula konsumsi, 2025 tidak impor gula industri, 2027 tidak impor daging sapi dan bahkan pada  2045 ditargetkan menjadi lumbung pangan dunia.

 

Guna mewujudkan nawa-cita dan roadmap jangka panjang, beberapa kebijakan strategis yang ditempuh: (1) merevisi regulasi yang menghambat, (2) membangun infrastruktur irigasi 3,2 juta hektar, cetak sawah dan mekanisasi secara besar-besaran alat dan mesin minimal 80 ribu unit pertahun, (3) memperkuat sistem budidaya dan pasca panen, (4) penataan tata niaga pangan, (5) mengendalikan impor dan mendorong ekspor.