Dalam hal tak berkompromi dengan segala bentuk KKN, Andi Amran pernah dalam waktu sehari mencopot lima pejabat pada satu direktorat jenderal Kementan. yang dipecat adalah satu pejabat eselon 1 dan empat direkturnya.

 

Itu dilakukan malah sebelum KPK mentersangkakan oknum tersebut. Ketika itu ada yang mengatakan Mentan terlalu cepat memecat orang, tapi akhirnya mereka mengapresiasi langkah cepat dan tegas Mentan.

 

Suatu ketika, pada pukul 10 pagi, Mentan menerima laporan salah satu oknum pegawainya melakukan pungli dan terkonfirmasi kebenarannya. Lantas, pada pukul 11 pagi, sudah ditandatangani SK Pemecatan No. 539/2017 kepada MS (inisial oknum tersebut) terkait tindakan penyelewengan program cetak sawah.

 

Demikian pula,Mentan memecat AA terkait tindak pidana pada kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dalam proses hukum di Kejaksaan Agung dan memecat EM  pada kasus korupsi pengadaan pupuk hayati APBN 2013 yang saat ini dalam proses hukum di KPK.

 

Sejak memimpin Kementan, memang Mentan Andi Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kantor. Ini sudah menjadi tradisi Andi Amran tidak mau menerima bingkisan dalam bentuk apa pun baik di rumah maupun di kantor.

 

Bila ada yang mengirim bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.  Terbukti, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK pada saat hari anti-korupsi sedunia Desember 2017, atas prestasi kategori sistem pengendalian gratifikasi terbaik.

 

Memang jauh sebelum menjabat menteri dan masih menjadi pengusaha, Andi Amran sudah biasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada bawahannya.  Setelah menjadi menteri, Andi Amran memakai baju kaus, celana jeans dan sepatu kets, naik taksi sendiri ke Karantina Tanjung Priok, juga ke Tanjung Perak Surabaya maupun ke Pelabuhan Makassar menyamar ikut antre mengurus perizinan karantina dan dipungli oleh oknum petugas karantina, sehingga Andi Amran langsung memberikan sanksi.  Hasilnya kini dwelling time UPT Karantia per November 2017 berkisar 9-15 jam, dalam hitungan jam saja, bukan hari lagi.