RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi segera memeriksa tiga orang terkait laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Rocky Gerung Kritik Pemimpin Indonesia, Pakar Hukum: Langgar Norma Hukum Penghinaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan terhadap keduanya diterima kepolisian kemarin dan langsung ditangani penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP-nya ada dua terlapor, RG dan RH,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo mengatakan, laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi masih didalami.

“Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya, Senin (31/7/2023).

Disampaikan Lisman, pihaknya turut melaporkan Refly Harun lantaran berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube milik Refly.

“Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” tuturnya, dilansir cnnindonesia.com

Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.