“Kita akan desak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, apalagi kita sudah sodor sejumlah alat bukti dan petunjuk terkait dugaan pungli Kepala Desa Siumbatu, Kades Siumbatu mengira kita hanya hanya punya satu bukti transfer, padahal kita punya sejumlah bukti transaksi yang kita duga fiktif,” tutup Andi.

 

Menyikapi hal tersebut redaksi mencoba meminta klarifikasi kades siumbatu Mirwan Abd Muin via whatssap, Mirwan membantah tudingan tersebut dan beralasan ada kesalahan tekhnis terkait proses transfer ke salah satu pihak Ahli Waris,”Makanya ini z lagi tunggu rafli dan z akan tanya yg suruh transfer ke marhuni siapa? dan skt marhuni z masi pending kenapa bisa uang d transfer ke dia dan uang itu z akan tarik kembali karna selembarpun belum ada SKT marhuni yg d ambil,” imbuhnya.

 

Bahkan Kades Siumbatu meminta agar dana yang di transfer ke pihak ahli waris dikembalikan, menurutnya ada kesalahan teknis. “Dikembalikan itu dana karna kesalahan tehknis makanya z lagi tunggu Rafli ini z minta terimah kasih jga sda mengingatkan uang itu hampirmi lari salah,” tutupnya.

 

UU Pungutan liar atau PUNGLI diatur Menurut Pasal, ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.