RAKYAT.NEWS, MOROWALI – Proses ganti rugi ratusan hektar lahan milik ahli waris Alm. Sainoa dan Alm. Lasala (Anak Alm Sainoa) yang terletak di wilayah Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tuai polemik, pasalnya ada dugaan pemangkasan luasan secara besar-besaran walaupun hasil pemetaan pihak Kepala Desa Siumbatu, Mirwan Abd Muin telah dituangkan diatas peta pemetaan oleh salah seorang warga Kelurahan Routa,Rafli, namun faktanya luasan tersebut dipangkas dengan dalih telah dikuasai orang lain.

 

Tak sampai disitu, diduga ganti rugi lahan yang dilakoni Kepala Desa Siumbatu dengan pihak PT Abdi Nickel Nusantara (ANN) tanpa kesepakatan ahli waris Alm. Lasala, dimana proses ganti rugi tersebut menurut ratusan ahli waris Alm. Sainoa dan Alm. Lasala yang menggarap dan menguasai lahan tersebut disepakati sepihak oleh kades Siumbatu dan PT ANN dengan nilai Rp.5000/meter.

 

Menyikapi hal tersebut, ketua MIO Indonesia untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Samsu Alam meminta jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng segera mendalami aduan para ahli waris.

 

“Kami sudah mendengar pernyataan para ahli waris Alm. Sainoa dan Alm. Lasala, sesuai pengaduan tersebut maka kita fokus dulu ke dugaan pungutan liar (Pungli),dimana menurut mereka bahwa Kepala Desa Siumbatu terkesan tidak memposisikan diri sebagai Pemerintah, dimana seharusnya beliau menengahi pihak pemilik lahan dengan pihak PT ANN dalam mencapai kesepakatan harga, bukan justru terkesan sebagai pemilik lahan,” ungkap Andi.

 

“Satu SKPT itu tertuang luasannya 2 HK(20.000M2), kesepakatan sepihak Kepala Desa Siumbatu dengan pihak perusahaan itu dihargai Rp.5000/Meter, jadi satu SKPT itu harganyaRp.100.000.000, kemudian dipotong lagi 10% atau Rp. 10.000.000 dari tiap hasil transaksi, yang jadi pertanyaan kemudian adalah, hasil pemotongan 10% itu di kemanakan? Apakah masuk menjadi Pendapatan Asli Desa yang diatur Peraturan Daerah atau Peraturan Desa atau justru masuk ke kantong pribadi, karna menurut pemilik lahan tidak ada kesepakatan resmi,” lanjutnya.