Karenanya, Rudy menilai norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi oleh presiden dan wakil presiden.

“Artinya, pengejawantahan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” jelas Rudy.
Permohonan ini diterima MK pada Jumat, 18 Agustus lalu. Hingga saat ini, permohonan itu belum memiliki nomor perkara.

Kasubbag Humas MK, Mutia Fria D mengatakan permohonan itu sedang melalui pemeriksaan kelengkapan. Mutia menyebut nomor perkara permohonan bakal tersedia dalam waktu yang tak lama lagi.

“Saat ini dalam proses pemeriksaan kelengkapan,” ujar Mutia.

“Sepanjang belum ada nomor perkara, yang artinya belum dapat dijadwalkan untuk persidangan,” lanjutnya