RAKYAT NEWS, JAKARTA – Berkas penyidikan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PYP (25) tersangka kasus penyelundupan satwa di lindungi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan akan segera disidangkan.

Diketahui, PYP merupakan salah satu pelaku hasil pengembangan perkara LVH (40) Warga Negara Vietnam atas tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dari Indonesia ke Vietnam dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang diamanakan patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Menurut David, Ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional.

“Pendalaman kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku dan aktor utama serta mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar memberikan efek jera dan berkeadilan,” pungkas David.

Sebelumnya, Penyidik Gakkum KLHK menetapkan PYP sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus LVH (nahkoda kapal MV Royal 06) atas kepemilikan dan pengangkutan ilegal 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 1 ekor burung kakak tua raja dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.

Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka PYP dan barang bukti segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Pontianak. Tersangka PYP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,-. PYP dinyatakan telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.