“Jadi saat melakukan revisi bisa ditambahkan poin. Yakni, jika ada SPBU yang memberikan BBM bersubsidi ke kendaraan pribadi atau mobil mewah, maka izin SPBU tersebut akan dicabut. Dengan begitu, otomatis tidak ada lagi SPBU yang melayani BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi atau mobil mewah,” pungkas Said.

Terkait tingginya tingkat BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, sebelumnya juga tersaji dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Badan Pusat Statistik.

Dari total alokasi kompensasi Pertalite Rp93,5 triliun yang dianggarkan di APBN (sesuai Perpres 98), 86 persen atau Rp80,4 triliun dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen atau Rp13,1 triliun dinikmati dunia usaha.

Namun yang menjadi catatan penting, bahwa dari Rp80,4 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80 persen di antaranya dinikmati rumah tangga mampu. Dan hanya 20 persen dinikmati rumah tangga tidak mampu.