“Oleh karena itu maka serapan APBD pada sampai semester ketiga dengan baru sekitar 40 persen lebih maka itu menjadi gambaran bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat segitu doang,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan, setiap OPD jangan hanya menjalankan rutinitas tupoksi tetapi harus dibarengi program yang terealisasi, ketika anggaran minim artinya program tersebut juga minim dan timbal baliknya untuk masyarakat juga minim.

“Oleh karena itu menurut saya Gubernur harus segera mengakselerasi dengan merubah pola manajerial terutama mengenai penyerapan anggaran terutama SKPD yang rapornya terlalu rendah,” ucapnya.

Tambahnya, ia juga menuturkan, bahwa sistem anggaran antara APBD dan APBN adalah satu kesatuan dan jika ada daerah yang serapannya rendah tentunya akan menjadi pertimbangan besar dalam pengalokasian anggaran pemerinah yang juga dapat berpengaruh pada tingkat Nasional.

“Iya kalau penyerapan nanti tidak maksimal tidak mencapai 51 persen pasti itu akan jadi Pertimbangan besar dalam pengalokasian anggaran pemerintah pusat ke daerah untuk apa dikasih uang kalau dia tidak bisa gunakan,” tuturnya.

Baca Juga : Sekda Lutra Serahkan KUA-PPAS APBD 2023 Kepada DPRD