MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Toraja Utara dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Mohammad Yani.

Baca Juga :Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Bimtek Ranperda Guna Tingkatkan Kompetensi Perancangan

Dalam proses audit on-site yang dilaksanakan 5 – 8 September 2022 lalu, Mohammad Yani mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris.

 

“Saat ini tercatat 27 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 11 Orang Notaris beresiko Tinggi dan 1 Orang Notaris beresiko Sangat Tinggi,” jelas Yani

 

Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Senin(12/9) mengatakan bahwa Kegiatan audit yang dilaksanakan oleh anggotanya, merupakan kolaborasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dalam upaya mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang berharap akan menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Nur Ichwan menambahkan bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

 

Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset).