MAKASSAR – Kuasa Hukum korban kasus tertahannya pencairan uang deposito milik dua orang nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek mengatakan pihak Bank BNI tak menepati janjinya mencairkan uang kliennya Rp20 Milliar padahal sebelumnya sudah disepakati jadwalnya.

Hal tersebut disampaikan Rudi Kadiaman SH dan Partnert selaku Kuasa Hukum saat menggelar Jumpa Pers di jalan Lasinrang Makassar, Sabtu (04/9/2021).

Rudi mengaku, ia dan rekannya selaku kuasa hukum nasabah sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Rudi, dari hasil pertemuan dengan Saudari Melati Bunga Sombe selaku Karyawan yang bekerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, pihak Bank berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Hendrik dan Heng Pao Tek sejumlah Rp20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA.

“Tetapi terhitung sampai hari ini, janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Hendrik dan Heng Pao Tek,” ucap Rudi kepada awak media.

Lebih jauh Rudi menjelaskan dua nasabah yang menjadi kliennya itu memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.

“Namun ketika kedua nasabah ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tidak mencairkannya,” ungkap Rudi.

Lanjut Rudi, dalam kasus ini, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

Rudi menambahkan, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Hendrik dan Heng Pao Tek.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk yakni Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah),” bebernya

Yang mengherankan lagi kata Rudi, tidak hanya Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah).

“Maka dari itu, dapat dilihat bahwa PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini.” tegas Rudi.

Menurut Rudi, kliennya menyesalkan pihak Bank yang seharusnya menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan selama ini, malah pihak Bank  sendiri membuat nasabahnya mengalami kerugian yang tidak seharusnya terjadi.

“Kami berharap dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah),” pungkas Rudi Kadiaman, SH Kuasa Hukum (*)

YouTube player