Heboh! Dipicu Adanya Bisikan Gaib Pihak Keluarga Cungkil Mata Bocah 6 Tahun Demi Tumbal Pesugihan
Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gpwa ini
Padahal, E .Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.
Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya. (*)
Tim Redaksi
Tag

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Jangan Asal-asalan! Ini Tips Berkendara Aman Bagi Pelajar Ala Asmo Sulsel
Inkosistensi Penindakan Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Halmahera Selatan
Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T







Tinggalkan Balasan