JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar menyerahkan belasan unit bantuan hibah berupa kendaraan operasional, dihalaman Kantor Dinas Perhubungan Jeneponto, Senin (20/9/2021).

Kendaraan operasional berupa 1(satu) unit mobil pemadam kebakaran, 8 (delapan) unit mobil pick up dan 5 (lima) unit motor viar diserahkan langsung oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati Paris Yasir, Kajari Jeneponto Susanto Gani dan Sekda H.M. Syafruddin Nurdin.

Prosesi penyerahan bantuan hibah oleh Bupati Iksan Iskandar bertepatan dengan momentum Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas).

Penerima bantuan hibah pada kesempatan tersebut antara lain Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Desa Camba-Camba, Desa Bulo-Bulo, Desa Bulusibatang, Desa Garassikang, Desa Tarowang, Desa Tombolo, Desa Kassi dan Desa Loka.

Bupati Iksan Iskandar mengungkapkan, penyerahan bantuan hibah ini adalah dalam rangka mendukung keberhasilan badan usaha milik desa (Bumdes) yang dalam perkembangannya diharapkan mampu memanfaatkan secara maksimal didesa masing-masing guna mendorong akselerasi perekonomian masyarakat.

“Selamat kepada para penerima hibah mudah-mudahan dapat dimanfaatkan di desa masing-masing,” ungkap Iksan.

Penyerahan hibah kendaraan operasional juga disaksikan langsung oleh puluhan kepala OPD, kabag, camat dan kepala desa.

Di samping itu Bupati Iksan Iskandar menambahkan bahwa penyerahan hibah ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan desa dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kehidupan masyarakat desa, kata Iksan Iskandar, Bumdes memegang peranan dan fungsi yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai penjamin keberlangsungan perekonomian masyarakat.

“Dengan momentum Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ini kita bersama-sama membangun komitmen untuk menjamin perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas Iksan.

Diakhir sambutan Bupati Iksan Iskandar mengingatkan agar dalam keberlangsungan aktifitas ekonomi masyarakat juga memperhatikan aspek kesehatan terutama covid-19.