RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sejumlah warga Papua yang mengatasnamakan sebagai Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KO TRA PANGARU) menggelar aksi unjuk rasa di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, (31/10).

Aksi massa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut, melaporkan adanya dugaan korupsi di Kabupaten Yapen, Provinsi Papua yang dilakukan oleh Mantan Bupati Yapen, Toni Tesar.

Kordinator Aksi, Sius Ayemi kepada wartawan menyampaikan setidaknya ada enam point yang Ia duga adanya tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari Toni.

Penyertaan model sebesar Rp55 miliar dari Pemerintah Daerah di kucurkan era kepemimpinan Toni pada perusahaan pelat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yakni PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE ), terhitung sejak tahun 2014 – 2021, yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi, dan bangunan pembibitan ini berdiri diatas tanah pribadi milik keluarga Toni, dan di kerjakan oleh perusahan milik keluarganya sendiri menggunakan APBD.

Direktur Utama PT. YAMASE merupakan ipar Toni yakni Roriwo Karici.

Proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai ) yang senilai Rp25 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga Toni kini juga mangkrak.

Adapun pinjaman daerah yang dilakukan oleh Toni saat menjabat sebesar Rp280 milirar ini, sudah mendapat penolakan oleh Gubernur Papua melaui Tim Anggaran Provinsi Papua, pada saat konsultasi anggaran APBD, karena tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 117 / PMK.07 / 2021 tentang pedoman penyusunan APBD, batas maksimal kumulatif APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.

Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Toni Tesar nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen pada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( SMI ) sebesar 250 Milyar, untuk modal proyek-proyek keluarga Toni.

Pinjaman Daerah Yang di berikan Oleh PT. SMI sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, karena masa jabatannya tinggal 1 tahun.

“Untuk itu berdasarkan poin tersebut KO TRA PANGARU meminta kepada Pimpinan KPK agar segera memanggil dan memeriksa Toni atas permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena harus memikul beban pengembalian utang daerah lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen selama 8 tahun dalam waktu jatuh tempo tersebut,” ungkap Sius.

“Efek dari pinjaman daerah ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami gizi buruk sebagaimana data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Angka stunting tinggi dan pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal diakibatkan kurangnya anggaran,” ujar Sius Ayemi.

“Sudah banyak laporan masyarakat Yapen masuk di KPK namun sejak 2016 sampai saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK. Ini ada apa?, bercermin pada kasus Lukas Enembe, orang kulit hitam, dan rambut keriting cepat di proses, sedangkan terduga orang kulit putih dan rambut lurus, tidak tersentuh hukum ?,” lanjutnya.

“Dan dari hasil konsultasi tadi, pihak KPK minta waktu satu bulan untuk mengkaji dan menelaah laporan kami. Adapun hasilnya, nanti kami akan dihubungi kembali oleh pihak KPK,” kata Sius.

Oleh sebabnya, lanjut Sius, pihaknya sangat berharap agar laporan ini jangan sampai berlarut. Seandainya KPK tidak melakukan apa-apa, satu bulan lewat, dua bulan lewat, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.

“Kami akan datang kembali ke KPK bersama dengan para sukarelawan perwakilan dari 165 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” Pungkas Sius.

(Dirham)