RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons Praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mau ambil pusing apa yang dilakukan Firli.

“Ya itu kan (praperadilan) hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kata Ade, Jumat (24/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ade membantah penetapan tersangka Firli dipaksakan. Ia memastikan tak ada tekanan ataupun intimidasi dari pihak manapun dalam menetapkan pensiunan jenderal Polri bintang tiga itu sebagai tersangka.

“Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” ujarnya.

Sebelumnya Firli mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka korupsi memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Praperadilan diajukan Firli pada hari ini, Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu (22/11) malam.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.