Lolos Peringkat 15 Besar, PPID Jeneponto Divisitasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan
JENEPONTO, RAKYAT NEWS.- Tim Visitasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan dalam rangka pemeringkatan pengelolaan layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diterima Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Selasa (16/11/2021) di ruang kerja Bupati.
Bupati didampingi Kadis Kominfo Manrancai Sally, Kabid Aptika Agusalim dan Kabid Humas Mansur.
Komisioner Komisi Informasi yang hadir masing masing Khairul Mannan dan Andi Tadampali bersama staf sekretariat Weni Sawitri dan Rut Adita Pasapan.
Bupati Iksan Iskandar pada kesempatan tersebut memberi apresiasi dan menyambut baik kegiatan visitasi sebagai salah satu upaya membangun sistem layanan informasi yang lebih baik di lingkungan Pemda Jeneponto.
“Terimakasih atas kunjungan Komisi Informasi ke daerah kami. Tentunya hal ini menjadi momentum yang baik dalam mengembangkan kinerja kami, khususnya dalam pengelolaan keterbukaan informasi oleh PPID yang dilaksanakan oleh Diskominfo,” ujar Bupati.
Sementara itu, Komisioner Khaerul Mannan menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini sebagai bagian dari tahapan pemeringkatan PPID Badan Publik Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Tahap visitasi ini merupakan tahap akhir dari monev yang kita lakukan setelah sebelumnya dilakukan tahap penilaian isian SAQ atau instrumen quesioner, dan tahap presentasi. Kemudian visitasi ini dilakukan hanya bagi Kabupaten/Kota yang masuk 15 besar dari hasil penilaian SAQ dan presentasi tersebut. Dan ini adalah untuk pertama kalinya PPID Jeneponto lolos hingga tahap visitasi” jelasnya.
Khaerul Mannan menambahkan bahwa visitasi juga ini bertujuan untuk penguatan data dan dokumen dari yang sudah diserahkan dan ditampilkan dengan kondisi di lapangan.
“Kita akan cek layanan manual dan digital yang dikembangkan apakah sesuai dengan yang telah ditampilkan, dan setelah visitasi ini, akan dilakukan pemberian penghargaan pada malam penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi publik bagi PPID Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria penilaian,” pungkas Khaerul Mannan.
Tinggalkan Balasan