RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak ikut dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Firli tidak wajar. Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Kamis (21/12/2023). 

Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membenarkan kliennya tidak hadir karena agenda lain.

“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Ian tidak menjelaskan apa agenda mendesak Firli. Dia hanya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada penyidik untuk permohonan penundaan pemeriksaan.

“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu aja penjelasannya,” ujarnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan ketidakhadiran Firli tidak patut dan tidak masuk akal. Polda Metro Jaya juga akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Firli.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Firli, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.

“Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” ujarnya.

(rn/dtk)