RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN), Zulkifli Hasan, setuju dengan pernyataan Jokowi yang menyebut seorang Presiden dan Menteri boleh mendukung dan menentukan pilihan dalam kontestasi Pemilu.

Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Menteri-menteri, Anggota DPR dan Presiden sah-sah saja mendukung Paslon tertentu.

“Saya dukung Capres ini boleh, Menteri lain dukung Capres lain itu boleh, Presiden juga boleh, bahkan Presiden kalau masih Periode pertama nyalon Presiden lagi juga boleh. Apalagi mendukung paslon tertentu, boleh. Ini jabatan politik jadi sah-sah saja,” katanya, Rabu (24/1/2024).

Menurut Zulhas, Presiden merupakan jabatan politik yang memang diperbolehkan untuk memihak. Jadi Presiden boleh mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

“Gubernur, Bupati, DPR, Menteri, Presiden, itu publik yang merupakan jabatan politik. Jadi boleh nyalon Presiden, nyalon Gubernur, nyalon Bupati, boleh nyalon DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi mendukung tidak ada masalah,” tuturnya.

Ia, menyebut yang tidak boleh memihak itu adalah Aparatur sipil negara, atau Pejabat Publik menyalahgunakan uang negara, atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan Presiden boleh berkampanye. boleh juga memihak, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, Kita ini Pejabat Publik sekaligus Pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh,” pungkasnya.