RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), Selasa (6/2/2024).

Tahun ini, evaluasi pelayanan publik didasarkan pada sembilan layanan yang diprioritaskan dalam arsitekur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sembilan layanan tersebut adalah layanan pendidikan, kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan kepolisian, administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, pertukaran data, serta portal layanan publik.

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Herman menjelaskan PEKPPP merupakan Upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

“Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi,” jelas Herman pada Sosialisasi PEKPPP tahun 2024 hari pertama di Jakarta.

Sosialisasi PEKPPP ini dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 7 Februari 2024. Peserta hari pertama ini terdiri dari perwakilan yang membidangi organisasi atau pelayanan publik pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 13 kementerian; serta 15 lembaga.

Indikator evaluasi pelayanan publik ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan. Nilai indeks pelayanan publik yang nantinya diterima oleh unit, dilihat pula dari pemilaian atau persepsi masyarakat, komitmen tata kelola, dan penilaian ahli sesuai bukti dukung serta kesesuaian jawaban.

“Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi,” ungkap Herman.

Tujuan akhir dari penilaian ini adalah pelayanan publik berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, M. Yusuf Kurniawan menjelaskan skema PEKPPP tahun 2024 ini dibagi menjadi tiga. Pertama PEKPPP nasional dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan daerah sesuai unit lokus evaluasi yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB.