RAKYAT.NEWS, MAROS – Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali menggelar sidang kasus kematian mahasiswa Arsitektur dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19) saat menjalani Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/03/2024) itu, Ketua PN Maros, Khairul sebagai majelis hakim memeriksa dua orang saksi, yakni James Wehantouw (ayah korban), dan Viranda Wehantouw (kakak korban). Keduanya juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Viranda menduga adiknya mengikuti kegiatan tersebut akibat desakan dari senior kampusnya. “Meski adik saya sudah menolak secara halus, seniornya tetap mendesak. Bahkan uang pendaftarannya dibayarkan oleh seniornya,” ucapnya.

James Wehantouw selaku ayah korban, menyoroti profesionalitas oknum penyidik Satreskrim Polres Maros dalam menangani penyelidikan maupun penyidikan kasus anaknya. Pasalnya, sejak awal kasus ini dilaporkan, ia melihat adanya indikasi atau dugaan keberpihakan oknum aparat penegak hukum terhadap pihak tertentu.

“Dugaan negatif yang mencuat itu tentunya didukung fakta. Contohnya, saat diperiksa sebagai saksi, saya telah membeberkan panjang lebar apa yang saya ketahui, saya dengar, dan saya lihat terkait kematian Virendy. Namun kenyataannya, kesemua yang saya uraikan ini, tidak dimasukkan penyidik ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Begitu pula dengan sejumlah bukti pendukung yang sudah saya serahkan ke penyidik, sama sekali tidak ada dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut James, dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros, dinilainya sangat tidak mencerminkan keadilan hukum. Sebab, jika kedua pihak UKM Mapala 09 FT Unhas tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP maka masih ada beberapa orang lagi yang bisa ikut terseret ditersangkakan.