Dia menegaskan, hasil Pilpres 2024 baru bisa dibawa ke MK jika hasilnya sudah ditetapkan secara final.

Hanya saja, Yusril menyebutkan, saat ini hampir dipastikan tidak akan ada putaran kedua.

“Maka hanya putaran pertama, dan putaran pertama sudah ada pemenangnya. Nantinya tanggal 20 Maret akan diumumkan oleh KPU, maka surat keputusan KPU itu menjadi obyek sengketa untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu ada jadwalnya ya,” tutur Yusril.