“Harapan kami kasus ini bisa diselesaikan di internal, namun begitu, selaku pihak yang selalu netral, kami juga terus melakukan pemantauan dan pendampingan terkait perkembangan kasus ini,” kata dia.

Saat ini LLDIKTI masih menyerahkan kasus ini ke pihak internal penyelenggara namun pihaknya tidak bisa mencegah jika korban ingin menempuh jalur hukum dan itu di luar kewenangan pihaknya.

“Kami tidak ingin mengintervensi, kami hanya memberikan pendampingan dan mengawal perkembangan kasus ini,” katanya lagi.

Saat dikonfirmasi kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo Ibrahim T. Sore mengatakan semua tahapan terkait kasus ini sudah ditempuh, bahkan pihaknya telah menunjuk juru bicara terkait persoalan ini.

“Kami sudah menunjuk juru bicara terkait persoalan ini, jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait ini. Maaf,” katanya.