“Maka konsekwensinya selain sebagai kepala daerah gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang tentunya telah diperlangkapi dengan sejumlah atribusi kewenangannya, termasuk soal pengisian maupun penggantian pejabat pimpinan tinggi madya atau Sekda,”itulah desain hukum sekaitan dengan proses pengisian maupun penggantian Pimpinan Tinggi Madya/Sekdai pungkasnya.