“Termasuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan, kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Dengan demikian, kata Fahri Bachmid, idealnya penggantian Sekretaris Daerah oleh PPK lebih ditekankan pada perbaikan performa kerja, artinya salah satu aspek yang cukup signifikan yang biasanya di evaluasi oleh PPK kepada Sekda definitif adalah adalah sangat terkait dengan unsur-unsur yang strategis seperti kinerja yang dimaksudkan untuk mengakselarasi tugas pemerintahan dan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan, agar jauh lebih terukur serta kredibel, dan itulah basis pertimbangan serta intensi dibalik kebijakan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi oleh PPK.

“Kemudian instrumen hukum lainya adalah Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal 213 mengenai Sekretariat Daerah, yang mana rumusan normanya mengatur jika Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a dipimpin oleh sekretaris Daerah, “ucapnya.

Tak sampa disitu Fahri menambahkan, Sekretaris Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah, dengan konstruksi yuridis diatas adalah sejalan dengan norma konstitusional, sebagaimana diatur dalam rumusan ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang mengatur pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, sekwensi dari rumusan norma konstitusional melahirkan konsep “local state government” dan “local self government” Jika local state government melahirkan wilayah administrasi pemerintah pusat didaerah yang dipresentasikan oleh gubernur, local self government melahirkan daerah atau wilayah otonom yang direpresentasikan keberadaan DPRD, Local state government hanya ada di wilayah provinsi oleh karenanya provinsi memiliki kedudukan sebagai daerah otonom dan sebagai wilayah administratif.