MAKASSAR – Kasus Penganiayaan dan pengeroyokan di Kabupaten Gowa terhadap pasangan suami istri AM/Udin (suami) dan RAP/Kiki (istri) yang dilakukan oleh rekan bisninya yakni Irfan Wijaya tengah saling melapor ke Polres Gowa dan kini berkasnya telah masuk P21, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: HUT ke 353 Sulsel Pemprov Sulsel Gelar Katinting Race

Irfan Wijaya dan Amar Khadafi yang menurut Kejari Gowa sudah dititip ke Penyidik untuk di tahan di Polres gowa dengan pelapor RAP/kiki berdasarkan LP/B/438/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 9 April 2022.

Sedangkan Irfan Wijaya melapor balik RAP/kiki ke Polres Gowa berdasarkan LP.B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 10 april 2022.

Proses Pelaporan Irfan Wijaya kini masuk ketahap P21 tahap 2 yang menyeret AM/udin dan RAP/kiki yang notabene sebagai Korban penaniayaan dan pengeroyokan untuk segera di hadirkan dalam proses penyerahan/pelimpahan ke Kejari Gowa.

Menurut Sigit Prasetya selaku Pengacara tersangka AM dan RAP, dirinya sudah melaporkan ke Penyidik Polres Gowa bahwa AM/udin dan RAP/kiki ini sedang sakit dengan menyerahkannya surat keterangan dari dokter.

Tambah Sigit, tidak ada upaya kliennya untuk melarikan diri atau mangkir untuk menghadiri dan mengikuti pemanggilan dari Polres Gowa ke Kejari Gowa, semata-mata karena unsur sakit saja.

“Tidak ada upaya kabur atau mangkir dari AM/udin dan RAP/kiki dalam hal ini, keduanya sedang sakit, AM/udin sedang jalani pemeriksaan jantung di Jakarta, sedangkan RAP/kiki sedang terbaring di rumah sakit di Makassar, jadi terlalu berlebihan kalau Penyidik Polres Gowa keluarkan DPO kepada keduanya,” ungkapnya.

Sedangkan Direktur Apik Sulsel, Rosmiati Sain yang juga tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengkawal kasus kekerasan terhadap perempuan ini menegaskan bahwa terkait dengan kasus nya Ibu Kiki yang sekarang sedang terbaring di rumah sakit.

“Harus dipahami ketika seorang perempuan menghadapi masalah hukum ada hak-hak yang perlu didapatkan oleh perempuan sebagai kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sekarang Ibu Kiki yang sebagai korban kekerasan perempuan di sini sudah mengalami trauma berat dan juga sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit.

“Ini salah satu kebutuhan yang harus di dapatkan adalah perawatan medis sehingga itu tidak dapat diabaikan
Nah yang kedua kalau ibu kiki kondisinya sedang tidak sakit maka dia harus bersama anak-anaknya, karena usia ke dua anaknya bu kiki ini masih kecil jadi tidak dapat di pisahkan,” ucapnya.

Lanjutnya, ia mempertanyakan mengapa Polres Gowa bersikeras untuk membawa Kiki yang sedang terbaring sakit ke Kejari Gowa.

“Kenapa Polres Gowa ngotot sekali mau memaksakan ibu kiki harus di bawa ke Kejari Gowa, kan disini ibu kiki sedang terbaring sakit ada kebutuhan khususnya, itu yang harus di pahami bukannya menetapkan ibu kiki sebagai DPO, selama ini juga kan pengacaranya melayangkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat ke Polres Gowa, jadi bukannya kabur atau mangkir,” tegasnya.

Kak Ros sapaan untuk Rosmiati Sain kembali menjelaskan jika terjadi pemaksaan atau upaya kiki di tahan karena dia sebagai tersangka, dia menyarankan pengacara ambil langkah untuk permintaan agar tidak di tahan dengan 2 alasan yang di atas.

Lanjut Ros, dengan hadirnya LPSK di dalam kasus ini untuk melihat situasi yang dialami ibu kiki serta untuk memberikan perlindungan yang berhadapan dengan hukum yang tadinya korban menjadi tersangka.

Sambung Ros, dirinya akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini dan akan membawa isu kekerasan perempuan dalam kasus ini ke lembaga terkait terutama Kompolnas RI, Komnas Ham RI, serta Komjak RI.